MoU adalah perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai aspek lain-lain dari MoU relatif sama dengan perjanjian lainnya.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa MoU bukanlah suatu kontrak dan masih merupakan pra kontrak. Oleh karena itu, di dalam MoU biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh dua pihak tersebut.
Ada juga MoU yang terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke dalam MoU? Terdapat tiga pertimbangan menambahkan konsekuensi hukum tersebut, yaitu;
Kita dapat mengenali suatu nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada arti MoU di atas, adapun ciri-ciri MoU adalah sebagai berikut:
Memorandum of Agreement (MOA) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan hubungan kerja sama antara dua pihak yang ingin bekerja sama dalam suatu proyek atau untuk memenuhi tujuan yang disepakati. MOA berfungsi sebagai dokumen hukum dan menjelaskan persyaratan dan rincian perjanjian kemitraan. MOA lebih formal daripada perjanjian verbal, tetapi kurang formal daripada kontrak. Organisasi dapat menggunakan MOA untuk menetapkan dan menjabarkan perjanjian kolaboratif, termasuk kemitraan layanan atau perjanjian untuk memberikan bantuan teknis dan pelatihan. MOA dapat digunakan terlepas dari apakah uang akan ditukar atau tidak sebagai bagian dari perjanjian.
Sementara IA merupakan wujud pelaksanaan dari MoA.