Tentang

MoU adalah perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai aspek lain-lain dari MoU relatif sama dengan perjanjian lainnya.

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa MoU bukanlah suatu kontrak dan masih merupakan pra kontrak. Oleh karena itu, di dalam MoU biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh dua pihak tersebut.

Ada juga MoU yang terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke dalam MoU? Terdapat tiga pertimbangan menambahkan konsekuensi hukum tersebut, yaitu;

  1. Agar kedua belah pihak terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU, misalnya membatalkan kesepakatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
  2. Agar kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan pihak-pihak tersebut.
  3. Untuk menjaga kerahasian informasi/ data yang diberikan selama kegiatan pra kontrak

Ciri-Ciri Nota Kesepahaman (MoU)

Kita dapat mengenali suatu nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada arti MoU di atas, adapun ciri-ciri MoU adalah sebagai berikut:

  • Umumnya isi MoU dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja.
  • Isi di dalam MoU adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja.
  • MoU sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  • MoU jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih ringci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
  • Umumnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
  • MoU digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.

Memorandum of Agreement (MOA) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan hubungan kerja sama antara dua pihak yang ingin bekerja sama dalam suatu proyek atau untuk memenuhi tujuan yang disepakati. MOA berfungsi sebagai dokumen hukum dan menjelaskan persyaratan dan rincian perjanjian kemitraan. MOA lebih formal daripada perjanjian verbal, tetapi kurang formal daripada kontrak. Organisasi dapat menggunakan MOA untuk menetapkan dan menjabarkan perjanjian kolaboratif, termasuk kemitraan layanan atau perjanjian untuk memberikan bantuan teknis dan pelatihan. MOA dapat digunakan terlepas dari apakah uang akan ditukar atau tidak sebagai bagian dari perjanjian.

Format khas dari MOA meliputi:

  •     Wewenang
  •     Tujuan Perjanjian
  •     Nama pihak yang terlibat
  •     Deskripsi singkat tentang ruang lingkup pekerjaan
  •     Kewajiban keuangan masing-masing pihak, jika berlaku
  •     Perjanjian tanggal berlaku
  •     Kontak kunci untuk setiap pihak yang terlibat
  •     Penjelasan terperinci tentang Peran dan Tanggung Jawab
  •     Jadwal Pembayaran jika Berlaku
  •     Jangka waktu perjanjian
  •     Modifikasi Pengakhiran
  •     Tanda Tangan Prinsipal Para Pihak

Sementara IA merupakan wujud pelaksanaan dari MoA.